Prosedur

Prosedur Pendaftaran Wilayah Adat (SULSEL)

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran wilayah adat melalui portal ini. Berdasarkan Permendagri nomor. 52 tentang … tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapan.

Pendaftaran wilayah adat memiliki 2 alur proses. Dimana proses penganjuan pendaftaran wilayah adat dapat dilakukan secara offline maupun online, yaitu:

Kantor Layanan DLH (Offline): yaitu pendaftaran wilayah adat melalui Kantor Dinas Lingkungan Hidup di masing masing Kabupaten, atau kantor-kantor lembaga yang ditunjuk oleh DLHP, dengan cara mengisi, melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara langsung atau dikirim melalui surat ke kantor DLH di masing masing Kabupaten. Jika Wilayah Adat berada di satu kabupaten, maka proses pendaftaran direkomendasikan di DLH Kabupaten. Kalau pemohon mendaftar Wilayah adat di lintas kabupaten maka proses pendaftaran direkomendasikan di DLH Provinsi.

Website  SIMAK LH (Online): yaitu pemohon mengisi formulir pendaftaran yang ada di website SIMAK LH (www.simaklh.or.id). Pengisi formulir harus membuat user account terlebih dahulu untuk bisa mengisi formulir pendaftaran. Petugas DLH yang ditunjuk, dapat membantu komunitas (sebagai pengisi formulir) dalam pendaftaran online (Lihat Gambar 3: Tahapan Registrasi Online ).


Terima Kasih

Kerja sama yang terjalin dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah Prov. Sulawesi Selatan dan dukungan dari BRWA dalam menghasilkan pemetaan wilayah adat yang cepat, tepat dan terpercaya merupakan bagian dari salah satu pelayanan dan sumbangsih pemerintah Prov. Sulawesi Selatan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pelayanan

Alamat

Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269

Telepon

(0411) 453192

© Copyright 2025 DLHK Provinsi Sulawesi Selatan-BRWA. All Rights Reserved