Wilayah Adat

Kampong Garassi

 Teregistrasi

Nama Komunitas Garassi
Propinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota GOWA
Kecamatan TINGGIMONCONG
Desa Garassi
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 30.523 Ha
Satuan Kampong Garassi
Kondisi Fisik Pegunungan,Perbukitan
Batas Barat Desa Parigi
Batas Selatan Kelurahan Malino
Batas Timur Kecamatan Tombolopao
Batas Utara Kabupaten Maros

Kependudukan

Jumlah KK 880
Jumlah Laki-laki 1300
Jumlah Perempuan 927
Mata Pencaharian utama

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Awalnya, komunitas adat garassi dipimpin oleh seorang Somba yang memiliki 7 anak. Namun tak lama setelah adanya Tomanurung yang kemudian menjadi soba di Gowa, garassi kemudian dipimpin oleh Karaeng.
Somba gararassi dan somba gowa selalu berperang sebab somba garassi tidak mau tunduk kepada somba gowa dengan berkata, kalau kamu somba disana silahkan saja karena kamu itu baru dan saya ini sudah lama sekalipun kamu adalah tomanurung, setelah beberpa lama berperang mereka imbang tanpa ada yang kalah dan menang. Setelah Sula Dg Mattola mejadi somba, terjadilah kesepakatan di antara somba gowa dan somba garassi melalui proses negosisasi yang ditawarkan oleh somba gowa “satu saja somba di gowa karena ini juga bagian dari daerahnya gowa untuk menghindari korban dan kemajuan daerah akan semakin cepat tercapai, jadi saya yang menggantikanmu, dan sekarang kamu menjadi karaeng yang akan memimpin beberapa gallarang. Selain itu, ada pula yang lain dengan mengungkapkan perumpamaan “punjang tamalate cura tamakekke’ artinya ujung sarung dan batik kain yang tidak akan robek yang bermakna itu tidak akan dilupakan karena kalau saya memberi mu uang itu akan habis. Jadi kuberi kamu wilayah sampai sappana gowa bagian dataran tinggi itu menjadi milikmu sekalipun itu berada di bugis, maros, bone. Somba garassi pun menyetujui hal tersebut
Saat peperangan mewalan somba gowa, 1 orang anaknya menghilang bersama karaenta data Mereka sitaggala samanjarangi (berpegangan) sehingga ada yang mengatakan bahwa hilang karaengta data hilang pula somba garassi. Sementara anaknya yang lain dikuburkan bersama pasukannya diberbagai tempat, seperti maros, camba, desa layya. Semua perkuburan tersebut berada diatas bukit yang semuanya bernama nama Bulaengta.
setelah adanya kesepakatan tersebut maka status somba garassi menjadi karaeng yang berada dibawah naungan somba gowa. Selain perubahan secara struktural, tejadi juga perubahan budaya seperti lirik Aru (salam penghormatan kepada karaeng).
Selain itu pula nama garassi sebagai wilayah somba tergantikan menjadi karaeng gantarang. Garassi kemudian kembali dimunculkan saat pembentukan kelurahan.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

D. Hutan adat
 Hutan Adat Karaeng adalah wilayah hutan yang hasilnya hanya diperintukkan untuk Karaeng
 Hutan Adat Pinati adalah wilayah hutan yang hasilnya diperuntukkan untuk keperluan ritual pinati. Contoh, dihutan adat pinati banyak ditumbuhi pohon aren yang dikelola oleh anggota komunitas. Anggota komunitas yang mengelola pohon aren tersebut wajib membayar sima’ (Pajak) kepada pinati yang akan digunakan untuk membeli keperluaan saat ritual.
 Hutan Adat Komunal adalah wilayah hutan yang diperuntukkan untuk semua anggota komunitas yang telah diatur melalui hukum adat.
E. Bukit Bulaengia, adalah wilayah adat yang digunakan untuk perkuburan pemangku adat. Anggota komunitas akrab menyebutnya sebagai kuburan tua
F. Saukang, adalah wilayah adat yang dikeramatkan. Ada 4 saukang yang ada di komunitas adat garassi yaitu saukang kalolo, saukang mamampang, saukang sanggiringan dan saukang lembang panai.
G. Lahan persawahan, adalah wilayah adat yang kelola anggota komunitas untuk ditanami padi. Adapun air yang digunakan dalam proses pengolahan lahan adalah air yang berasal dari mata air yang berada didalam hutan adat, seperti mata air Romang Bondong, mata air Paku dan mata air Pakjukukang.
H. Lahan Perkebunan, adalah wilayah adat yang dikelola oleh anggota kominutas untuk ditanami sayur mayur, jagung dan berbagai kebutuhan lainnya.
 
Karaeng memerintahkan kepada gallarrang, sariang dan pinati untuk membagikan lahan perkebunan kepada masyarakat untuk menjaga kelansungan hidup mereka. Proses pembukaan lahan tersebut terlebih dahulu memperhatikan kontur lahannya. Karena lahannya dibagi menjadi perkampungan, persawahan, perkebunan dan daerah adat.
Kepemilikan tanah yang diatur oleh lembaga adat adalah hutan adat untuk karaeng hutan adat untuk pinati, bahwa siapapun yang menjadi karaeng dan pinati, hutan adat tersebut akan menjadi miliknya. Oleh karenanya kedua hutan adat tersebut adalah milik lembaga adat, sementara bagi pemangku adatnya hanya memiliki waktu kelola saat menjadi karaeng atau pinati.
 

Kelembagaan Adat

Nama ADAT TUJUA
Struktur KARAENG >ANAK KARAENG>PINATI>GALLARRANG>PABICARA>TAU TOA>SARA’
Adapun tugas dan fingsinya, ialah sebagai berikut:
1. Karaeng bertugas sebagai pimpinan adat atau pemangku adat
2. Anak Karaeng bertugas sebagai pembantu karaeng dalam hal peradilan adat
3. Pinati bertugas sebagai pembuat mama (pelengkapan ritual adat dalam acara contoh pesta perkawinan.
4. Gallarrang bertugas sebagai penyelenggara ritual adat.
5. Pabicara bertugas sebagai juru bicara karaeng
6. Tau Toa bertugas sebagai pemberi saran dan penentu keputusan dalam musyawarah adat
7. Sara’ bertugas sebagai pengatur jalannya pemerintahan
 
Musyawarah Adat 

Hukum Adat

Sumberdaya Alam yang berada dibawah pnguasaan lembaga adat dapat di gunakan oleh masyarakat dengan seijin dari lembaga adat yang diputuskan oleh karaeng. 
aturan adat yang mengatur pranata sosial pengaturan hukuman bagi pelanggar aturan adat akan dihukum sesuai hasil musyawarah adat jika pelanggaran berat akan di buang dari kampung halaman atau sampai ke tingkat dihukum mati. 
Jika ada yang melakukan pencurian maka akan dibuang dari kampung halaman atau jika barang curian berupa hewan ternak akan dihukum mati. namun saat ini jika ada pelanggaran berat maka akan diserahkan kepihak yang berwajib 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi,Umbi umbian,Jagung dan madu
Sumber Kesehatan & Kecantikan Sereh, Kunyit, Lengkuas, Jahe,
Papan dan Bahan Infrastruktur Tiang Rumah Terbuat dari Bambu,Lantai terbuat dari Papan, Atap terbuat dari Rumbia( Cippe’)
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun sirih, Daun Pepaya
Sumber Pendapatan Ekonomi sapi, ayam,gula merah dan madu


Terima Kasih

Kerja sama yang terjalin dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah Prov. Sulawesi Selatan dan dukungan dari BRWA dalam menghasilkan pemetaan wilayah adat yang cepat, tepat dan terpercaya merupakan bagian dari salah satu pelayanan dan sumbangsih pemerintah Prov. Sulawesi Selatan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pelayanan

Alamat

Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269

Telepon

(0411) 453192

© Copyright 2026 DLHK Provinsi Sulawesi Selatan-BRWA. All Rights Reserved