Wilayah Adat

Lili'na Tapparan

 In Progress

Nama Komunitas Tapparan
Propinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota TANA TORAJA
Kecamatan RANTETAYO
Desa Tapparan, Tapparan Utara dan Padangiring
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 30.523 Ha
Satuan Lili'na Tapparan
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan wilayah adat Banga dan WA Ulusalu batas / tanda alam Pato, Poka Kurin dan Rasuk.
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah adat Kurra, WA Piongan
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Madandan batas / tanda alam Kalo’ Sarre.
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Kurra, WA Piongan

Kependudukan

Jumlah KK 1202
Jumlah Laki-laki 2772
Jumlah Perempuan 2698
Mata Pencaharian utama 1. Bertani (Sawah dan Kebun) 2.Peternak Besar dan Kecil 4. Perikanan (Ikan Mas)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Wilayah Adat tapparan merupakan salah satu dari 32 wilayah adat di Toraja. Asal muasal munculnya Tapparan tidak menjurus kepada sebuah Tongkonan, dari hasil observasi semua lokasi penduduk dimana semua lokasi pemukiman ada nama tempat yang berbeda beda yang tidak menyebutkan tapparan, sehingga merujuk kepada sungai dimana menjadi saluran air (nanai titappa’ uai). Terbentuknya wilayah adat tapparan dimulai dengan Pong Tandiri Lambun, yang menentukan wilayah wilayah yang masuk dalam kekuasaannya yang terbentuk 11 Bua’ (kampung kecil) yang kemudian mekar menjadi 12 Bua’.
Pong Tandiri Lambun membentuk pusat Pemerintahannya (Urraruk ) yang di sebut Tongkonan Layuk Se’ke’, yang memerintah secara langsung 11 Bua’ diwilayah kekuasaannya (Lili’na Tapparan), yang kemudian Langsung berperan sebagai pesiok aluk (keyakinan), adat dan pemerintahan. Terbentuknya sebuah Bua’ waktu itu atas dasar serekan bane’ (pemberian penghargaan berupa daging yang berkaitan sekali dengan status sosial pribadi masyarakat)) dan adanya Bua’ Pare (Ucapan syukur besar besaran atas panen yang melimpah).
Adapun wilayah adat (Lilikna Tapparan) yang dimaksud yaitu :
1. Bua’ Ratte
2. Bua’ Tombang
3. Bua’ Leppangan
4. Bua’ Karassik
5. Bua’ Panglion
6. Bua’ Surakan
7. Bua’ Ullin
8. Bua’ Tandingan
9. Bua’ Buri
10. Bua’ Karondeng
11. Bua Padangiring
12. Bua’ Kanaan

Bua’ Kanaan terbentuk atas pemisahan diri dari Bua’ tombang dengan alasan terpisahkan ole sungai Tapparan yang mana pada waktu itu belum ada jembatan penghubung antara wilayah bua’ tersebut. Pada masa pemerintahan Linggi’ Allo, maka Bua’ Surakan, Bua’ Ullin, Bua’ Tandingan, dan Bua’ Buri’ di Lepaskan dari wilayah adat Tapparan yang mana diberikan wewenang kepada Samara sebagai kerabat dari beliau, sehingga 4 (empat) bua’ tersebut masuk didalam wilayah kecamatan rembon.
Pada saat Pembentukan Distrik, maka Bua’ Tina’ diwilayah Kelurahan Rantetayo menjadi wilayah pemerintaan Tapparan, akan tetapi secara adat dan kebiasaan di Bua’ Tina’ tetap menjadi otonom yang artinya tidak di perintah oleh Tongkonan Layuk Se’ke’ pada waktu itu, Sehingga Bua’ Tina’ menjadi Bua’ yang unik yang mana di apit oleh 2 (Dua) wilayah adat yaitu Wilayah Adata Madandan dan Wilayah adat Tapparan tetapi Bua’ Tina’ tersebut menjadi Otonom.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian Ruang Wilayah berdasarkan funfsinya yang diatur secara turun temurun yaitu :
1. To’ Banua/ Tarampak (Lokasi Rumah dan Sekitarnya)
2. Pa’lak (Kawasan Perkebunan)
3. Uma (Hamparan Persawahan)
4. Ratte (Kawasan Pelaksanaan Upacara Rambu Solo’)
5. Kaburu’ (Tempat Penguburan Mayat)
6. Pangngala’ (Kawasan Hutan)
7. Pasang (Padang Penggembalaan)  
Bentuk bentuk kepemilikan di wilayah adat dimulai dari setiap tongkonan, yang mana pemilik utama untuk setiap Lahan adalah Tongkonan. Rumpun rumpun yang ada pada tongkonan tersebut membagi lahan (sawah) sesuai dengan kesepakatan di atas tongkonan tersebut. Sejauh ini, belum jelas untuk pembagian Lahan kering pada tongkonan. Sawah yang dimiliki oleh bagian dari rumpun tongkonan tersebut akan di kelolah sendiri ataupun di berikan kepada penggarap ( na pa’ petesanan) untuk dikelolah yang mana akan terjadi bagi hasil sesuai dengan kebiasaan pada masyarakat wilayah adat Tapparan. 

Kelembagaan Adat

Nama 1. Tongkonan Layuk 2. Tongkonan panglili’ 3. Tongkonan Pesio’ Aluk 4. Tambuli Padang 5. Indo’ Sangpulo dua
Struktur Tongkonan Layuk Tongkonan Pesiok Aluk Tongkonan Tambuli Padang Indo’ Sangpulo Dua Bua’
Struktur Kelembagaan adat yang ada ditapparan yaitu:
I. Tongkonan Layuk : Se’ke’ dimana Peranannya adalah sebagai sumber aturan dalam wilayah adat Tapparan
II. Tongkonan panglili’ : Se’ke’ Peranannya menentukan daerah mana saja yang masuk wilayah kekuasaannya ( wilayah adat tapparan)
III. Tongkonan Pesio’ Aluk : Tongkonan Bubun Issong , sebagai pelaksana Ritual
IV. Tambuli Padang : Tongkonan kaladun , peranannya sebagai tempat bertanya terkait ritual mekutana bua’ pare dll
V. Indo’ Sangpulo dua : (Sudah mulai Hilang )
1. Indo’ Toparara
2. Indo’ Pangramba Balao
3. Indo’ Oloan Banne
4. Indo’ Tomennarran 
Ma’ Kombongan

Musyawarah adat (dipanno’koran nadi ballaran ale) : musyawarah mufakat dipimpin oleh hakim pendamai/pemangku adat/ambe’ tondok. Pemimpin musyawarah tidak bertugas mengambil keputusan namun menjelaskan sesuai adat yang berlaku serta hanya bisa memberi masukan/solusi.
 

Hukum Adat

1. Ussurru’ tallo’na’ Pelanggaran adat terhadap kasus asusila . ritual denda adat namanya unrambu langi; : yaitu memotong kerbau di padang belantara
2. Tongkoko liang : Pelanggaran adat terhadap kasus pencurian di liang kuburan . Hukum adatnya adalah urrambu langi’ memotong kerbau di Liang kuburan
3. Salokang tananan bua’ ; membuat kericuhan dalam upacara syukuran / ritual pangan
4. To salokang takinan bunu’
5. Dilarang Memancing , Ma’pelle’ sebelum ritual ma’lussuran , ( ritual di sawah dendanya adalah memotong babi
6. Unlututombang tananan pasa’ : Membuat kekacauan di pasar dendanya adalah memotong seekor babi
7. Pandari bolong Membuat kekacauan di upacara kematian dendanya adalah memotong seekor babi yang ukurannya adalah babi paling besar yang ada dalam upacara tersebut
8. Hama menyerang padi karena ada warga yang ke kuburan . hukum adatnya adalah memetong seekor babi
9. Turun Sawah :
Kombongan / musyawarah adat dilakukan sebelum turun sawah dimana Pelaksana ritual yaitu :
- indo’ melakukan ritual Massu’bak Panta’nakan dan kemudian masyrakat mengikutinya .
- Tahapan selanjutnya adalah Bunga’ Banne (maklauan banne) menghambur benih di sawah yang telah To Indo’ lakukan ritual massu’bak panta’nakan sebelumnya dengan memotong 1 ekor babi,
- Mak kendek buttu acara ini dilakukan setelah menanam dan menyiangi tanaman dengan memotong 1 ekor babi
- Medatu, upacara ini dilakukan menjelang panen dimana wajib memotong ayam merah hitam (sella’) dan tidak diperkenankan untuk memotong ayam jenis lainnya.
- Mangrara Bunu’, upacara ini dilakukan menjelang panen dengan memotong 1 ekor babi.

Kebiasaan kebiasaan lain yang berkaitan dengan itu :
a. Untanan batang dua’ kayu lanto’ pare (menanam batang Singkong tengah sawah yang sudah ditanami) fungsinya untuk mengusir hama tikus.
b. Untanan bunga tabang lanto’ pare ( menanam hanjuang merah ditengah sawah yang sudah ditanami) fungsinya untuk mengusir hama wereng yang sudah menyerang padi.
c. Tidak ke kuburan saat padi bunting krn hama akan menyerang tanaman
d. Menanam sereh dan tanaman rumput lainnya yang menyengat (Sarre sabun dan kassi kassi ) jika ada serangan hama ulat.
 
1. Pelarangan keras dengan tindakan asusila,
2. Pelarangan keras untuk membuat kericuhan pada saat upacara diselenggarakan
3. Pelarangan Membuka Liang kubur saat pertanaman padi disawah
4. Dilarang membuat kericuhan di pasar
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi, Jagung, Singkong, Umbi Gadung, Ubi Jalar, Talas
Sumber Kesehatan & Kecantikan Pinang, Daun Sirih, Kencur, Kunyit, Jahe, sereh
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu, batu, pasir, bambu, buluh bulu yang terdapat pada pohon aren, tanaman ilalang.
Sumber Sandang Kulit Pisang, Pondan Daa (nenas hutan), kapas, pelepah pohon pinang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Jahe, kunyit, lengkuas, cengkeh, kencur dll
Sumber Pendapatan Ekonomi Masyarakat adat Toraja secara keseluruhan meyakini alkuk tallu lolona, dimana sumber mata pencaharian masyarakat adat adalah bercocok tanam dan beternak.


Terima Kasih

Kerja sama yang terjalin dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah Prov. Sulawesi Selatan dan dukungan dari BRWA dalam menghasilkan pemetaan wilayah adat yang cepat, tepat dan terpercaya merupakan bagian dari salah satu pelayanan dan sumbangsih pemerintah Prov. Sulawesi Selatan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pelayanan

Alamat

Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269

Telepon

(0411) 453192

© Copyright 2026 DLHK Provinsi Sulawesi Selatan-BRWA. All Rights Reserved