Wilayah Adat

kampong Bolaromang

 Teregistrasi

Nama Komunitas Bolaromang
Propinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota GOWA
Kecamatan TOMBOLO PAO
Desa Bolaroman
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 20 Ha
Satuan kampong Bolaromang
Kondisi Fisik Pegunungan,Perbukitan
Batas Barat Desa tonasa, desa mamampang
Batas Selatan Desa Kanreapia
Batas Timur Kab. sinjai
Batas Utara Desa Balassuka

Kependudukan

Jumlah KK 105
Jumlah Laki-laki 369
Jumlah Perempuan 391
Mata Pencaharian utama Bertani dan Berladang

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Asal usul dari Bolaromang sendiri tidak lepas dari orang pertama yang memiliki kediaman atau rumah di bolaromang yang bernama BALO DG.SE’RE. BALO DG.SE’RE merupakan orang pertama yang membentuk perkampungan di Bolaromang. nama BALO sendiri memiliki arti belang,hal ini dikarenakan kulit dari BALO DG.SE’RE memiliki belang. Asal muasal penyebutan nama Bolaromang yaitu banyaknya rumah penduduk dalam hal ini masyrakat adat yang letak pemukimannya berada dalam hutan, dimana arti kata “Bola” yaitu rumah dan “Romang” adalah hutan, sehingga penyebutan kampong tersebut iyalah Bolaromang. selain itu penamaan Bolaromang juga di pengaruhi oleh sumber makanan masyrakat di bolaromang, dimana dulunya disana tidak terdapat sawah yang membuat masyarakat disana menggunakan hutan sebagai tempat mereka mencari makanan atau menggunakannya sebagai tempat untuk menanam berbagai tanaman yang dapat di makan,contohnya seperti jagung dan pahatti (jewawut). Dikatakan bahwa sebelum islam masuk ke tanah Bolaromang,leluhur masyarakat adat di bolaromang menganut kepercayaan yang bernama BULU. Salah satu contoh kegiatan dari kepercayyaan Bulu adalah ketika seseorang berhasil mencapai hal yang diinginkannya baik itu dari hasil beternak atau perkebunan maka dia akan melakukan syukuran. Seperti menyembelih hewan di puncak gunung Bawakaraeng.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Model pembagian tanah menurut aturan adat yaitu melalui pemangku adat 
Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah atau bentuk-bentuk kepemilikan tanah yang di atur oleh lembaga adat , masing-masing mempunyai aturan tersendiri, yang dimana aturan tersebut disesuikan dengan jenis dan fungsi tanah atau wilayah. Misalkan pengelolaan sawah atau tanah yang sudah di petakkan dan kepemilikannya sudah jelas maka tidak bisa di ganggu lagi, berbeda dengan aturan hak atas tanah atau wilayah tertentu yang dijadikan termpat ritual, semua masyarakat memili hak untuk melaksanakan ritual di lokasai tersebut 

Kelembagaan Adat

Nama SULAETAENG
Struktur SULAETAENG
Suleatang bertugas sebagai pemimpin di tanah Bolaromang,Suleatang sendiri memiliki hak dan wewenang penuh sebagai seorang pemimpin di wilayah adat dan menguasai wilayah adat. 
Musyawarah adat dan rapat adat. 

Hukum Adat

Dengan aturan perihal bercocok tanam di lahan perkebunan maupun sawah, masyarat harus mengikuti perhitungan bulan, hari dan waktu yang telah di tentukan oleh para pemangku adat .
Salah satu contoh aturan adat yaitu TANAH POSO (tanah yang diperoleh dari hasil kerja). Contohnya pada saat di adakannya kerja bakti maka pemangku adat berhak memberikan tanah kepada masyarakat yang rajin melaksanakan kerja bakti tersebut.
 
 Lahang Aklukka
Adalah sebuah aturan yang mengatur jika seseorang melakukan pencurian. Orang tersebut akan menerima hukuman berupa sanksi sosial. Contohnya seperti orang tersebut akan di arak keliling kampun kemudian berteriak sesuai kesalahan yang di perbuatnya.
 
Penerapan hukum adat yang dulunya apabilah ada salah seorang melakukan pelanggaran norma pidana maupun perdata akan dikenakan denda sesuai dengan hasil perbuatanya dan di diusir dari kampong 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi, jagung, ubi, dan ikan air tawar
Sumber Kesehatan & Kecantikan kunyit, jahe,kemiri,daun bidara,
Papan dan Bahan Infrastruktur Bambu, Rumpia
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, Kemiri,sere,lengkuas,daun bawang,ketumbar daun jeruk
Sumber Pendapatan Ekonomi padi,madu,sapi,kuda


Terima Kasih

Kerja sama yang terjalin dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah Prov. Sulawesi Selatan dan dukungan dari BRWA dalam menghasilkan pemetaan wilayah adat yang cepat, tepat dan terpercaya merupakan bagian dari salah satu pelayanan dan sumbangsih pemerintah Prov. Sulawesi Selatan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Pelayanan

Alamat

Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269

Telepon

(0411) 453192

© Copyright 2026 DLHK Provinsi Sulawesi Selatan-BRWA. All Rights Reserved